Minggu, 26 Desember 2010

SEJARAH DAN TUGAS KAP ( KANTOR AKUNTAN PUBLIK )

NAMA   : NINDA SARI AGUSTIN
KELAS  : 4EB15
NPM       : 27209050
TUGAS  :  SEJARAH DAN TUGAS KAP ( KANTOR AKUNTAN PUBLIK )

Sumber :   http://www.iapi.or.id/iapi/sejarah_iapi.php

SEJARAH INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA (IAPI)


Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) atau Indonesian Institute of Certified Public Accountants (IICPA), mempunyai latar belakang sejarah yang cukup panjang, dimulai dari didirikannya Ikatan Akuntan Indonesia di tahun 1957 yang merupakan perkumpulan akuntan Indonesia yang pertama. Perkembangan profesi dan organisasi Akuntan Publik di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perkembangan perekonomian, dunia usaha dan investasi baik asing maupun domestik, pasar modal serta pengaruh global. Secara garis besar tonggak sejarah perkembangan profesi dan organisasi akuntan publik di Indonesia memang sangat dipengaruhi oleh perubahan perekonomian negara pada khususnya dan perekonomian dunia pada umumnya.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) : 23 Desember 1957
Di awal masa kemerdekaan Indonesia, warisan dari penjajah Belanda masih dirasakan dengan tidak adanya satupun akuntan yang dimiliki atau dipimpin oleh bangsa Indonesia. Pada masa ini masih mengikuti pola Belanda masih diikuti, dimana akuntan didaftarkan dalam suatu register negara. Di negeri Belanda sendiri ada dua organisasi profesi yaitu Vereniging van Academisch Gevormde Accountans (VAGA ) yaitu ikatan akuntan lulusan perguruan tinggi dan Nederlands Instituut van Accountants (NIvA) yang anggotanya terdiri dari lulusan berbagai program sertifikasi akuntan dan memiliki pengalaman kerja. Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan periode sesudah kemerdekaan tidak dapat menjadi anggota VAGA atau NIvA.

Situasi ini mendorong Prof. R. Soemardjo Tjitrosidojo dan empat lulusan pertama FEUI yaitu Drs. Basuki T.Siddharta, Drs. Hendra Darmawan, Drs. Tan Tong Joe dan Drs. Go Tie Siem memprakarsai berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia yang disingkat IAI pada tanggal 23 Desember 1957 di Aula Universitas Indonesia.

Ikatan Akuntan Indonesia – Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) : 7 April 1977
Di masa pemerintahan orde baru, terjadi banyak perubahan signifikan dalam perekonomian Indonesia, antara lain seperti terbitnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) serta berdirinya pasar modal. Perubahan perekonomian ini membawa dampak terhadap kebutuhan akan profesi akuntan publik, dimana pada masa itu telah berdiri banyak kantor akuntan Indonesia dan masuknya kantor akuntan asing yang bekerja sama dengan kantor akuntan Indonesia. 30 tahun setelah berdirinya IAI, atas gagasan Drs. Theodorus M. Tuanakotta , pada tanggal 7 April 1977 IAI membentuk Seksi Akuntan Publik sebagai wadah para akuntan publik di Indonesia untuk melaksanakan program-program pengembangan akuntan publik.

Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) : 1994
Dalam kurun waktu 17 tahun sejak dibentuknya Seksi Akuntan Publik, profesi akuntan publik berkembang dengan pesat. Seiring dengan perkembangan pasar modal dan perbankan di Indonesia, diperlukan perubahan standar akuntansi keuangan dan standar profesional akuntan publik yang setara dengan standar internasional. Dalam Kongres IAI ke VII tahun 1994, anggota IAI sepakat untuk memberikan hak otonomi kepada akuntan publik dengan merubah Seksi Akuntan Publik menjadi Kompartemen Akuntan Publik.

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) : 24 Mei 2007
Setelah hampir 50 tahun sejak berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia, tepatnya pada tanggal 24 Mei 2007 berdirilah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi akuntan publik yang independen dan mandiri dengan berbadan hukum yang diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI – Kompartemen Akuntan Publik.

Berdirinya Institut Akuntan Publik Indonesia adalah respons terhadap dampak globalisasi, dimana Drs. Ahmadi Hadibroto sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI mengusulkan perluasan keanggotaan IAI selain individu. Hal ini telah diputuskan dalam Kongres IAI X pada tanggal 23 Nopember 2006. Keputusan inilah yang menjadi dasar untuk merubah IAI – Kompartemen Akuntan Publik menjadi asosiasi yang independen yang mampu secara mandiri mengembangkan profesi akuntan publik. IAPI diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan International Federation of Accountans (IFAC) yang berhubungan dengan profesi dan etika akuntan publik, sekaligus untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh IFAC sebagaimana tercantum dalam Statement of Member Obligation (SMO).

Pada tanggal 4 Juni 2007, secara resmi IAPI diterima sebagai anggota asosiasi yang pertama oleh IAI. Pada tanggal 5 Pebruari 2008, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 mengakui IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik yang berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia.
Perjalanan panjang keberhasilan organisasi akuntan publik dalam programnya meningkatkan profesi ini di Indonesia adalah berkat jasa para akuntan publik di Indonesia dibawah kepemimpinan :
 
1.
Drs. Theodorus M. Tuanakotta
IAI-SAP
1977 - 1979
2.
Drs. MP. Sibarani
IAI-SAP
1979 - 1984
3.
Drs. Ruddy Koesnadi
IAI-SAP/IAI-KAP
1984 - 1995
4.
Drs. Iman Sarwoko
IAI-KAP
1995 - 1997
5.
Drs. Amir Abadi Jusuf 
IAI-KAP
1997 - 1999
6.
Drs. Ahmadi Hadibroto
IAI-KAP
1999 - 2003
7.
Dra. Tia Adityasih
IAI-KAP
2003 - 24 Mei 2007
8.
Dra. Tia Adityasih
IAPI
24 Mei 2007 - kini



SUMBER : INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA ( IAPI )
                   Kode etik profesi akuntan publik
                  Penerbit Salemba Empat Cetakan Kedua.Jakarta 2009.


TUGAS KANTOR AKUNTAN PUBLIK
1.       Mengatur setiap Praktisi wajib mematuhi prinsip dasar etika profesi dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis harus tegas dan jujur yang dikenal dengan Prinsip Integritas.
2.       Mengatur setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya secara berkesinambungan.
3.       Mengatur setiap Praktisi wajib memelihara kerahasiaan informasi yang diterima sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnis dengan klien.
4.       Mengatur setiap Praktisi agar bertindak mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari tindakan mendiskreditkan profesi  atau dengan kata lain menjaga perilaku profesi.

Sabtu, 27 November 2010

TUGAS SOFTSKILL PELANGGARAN ETIKA DLM KESEHARIAN

NAMA : NINDA SARI AGUSTIN
KELAS : 4EB15
NPM  : 27209050
Tugas : Tugas Etika Profesi (Pelanggaran etika dalam kehidupan sehari-hari )

Sudah ada banyak peraturan yang dikeluarkan oleh pihak PEMDA, tapi ternyata masih banyak juga yang secara kolektif melanggarnya, biasa terjadi di mana-mana. Para pelanggar merasa berbagi "rasa berdosa" bersama terhadap para pelanggar lainnya. Dan jika suatu saat tertangkap oleh petugas, para pelanggar malahan menyalahkan petugas karena tidak menindak pelanggar yang lain.
sampai hari ini masih pengendara mobil melalui lajur busway. Kemacetan selalu menjadi alasan. dengan melanggar peraturan tersebut bukan berarti juga menghilangkan kemacetan yang ada. lajur busway yang awalnya kosong bisa tiba-tiba menjadi ramai jika satu mobil saja masuk ke dalamnya... Spontan mobil-mobil lain ikutan melanggar dan masuk ke lajur busway. Dari yang tadinya pelanggaran personal menjadi pelanggaran kolektif.
Para pejalan kaki juga suka sembarangan menyeberang jalan. Tak peduli apakah zebra cross ada di sana. Padahal (terutama malam hari) hal itu sangatlah membahayakan pejalan kaki itu sendiri. Tak sedikit para penyebrang liar yang akhirnya tertabrak oleh mobil yang melintas
Paling parah adalah sepeda motor.  motor-motor itu melaju Salib sana salib sini tanpa memperdulikan pengguna jalan lain. Sepertinya di Jakarta berjalan di trotoar bukan lagi menjadi hal yang aman bagi pejalan kaki.
Jakarta. Januari 2010
Aksi massa mengkritisi 100 hari Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Wakil Presiden Boediono berpusat di Istana Negara .Mengakibatkan banyak kendaraan berebut masuk jalur busway untuk menghindari massa yang berjalan dari Bundaran Hotel Indonesia menuju Istana Negara.
Kejadian tersebut mengakibatkan kesemrautan bagi para pengguna busway yang mengalami keterlambatan sampai ke tempat tujuan.

Jumat, 19 November 2010

TUGAS SOFSKILL ETIKA PROFESI DUNIA KERJA

Nama              :  Ninda Sari Agustin
Kelas              :  4EB15
NPM               :  27209050
Tugas              :  Etika Profesi
                           Tentang : Etika Profesi Dalam Pekerjaan

Dalam tugas ini saya menceritakan tentang pekerjaan saya sebagai Personal Administrasi HRD di sebuah perusahaan farmasi dan sebagai bahan nya diambil dengan menggunakan prinsip dasar etika profesi.

a.       Prinsip Integritas
Setiap Praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan professional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaan nya.
* Didalam dunia kerja yang saya jalani sehari-hari menuntut untuk tegas dalam artian saat nya tegas kepada karyawan yang melakukan penyimpangan dalam pekerjaan nya sebagai contoh: melakukan tindakan kriminalitas ( pencurian aset / produk  perusahaan ), tidak masuknya karyawan dalam beberapa hari tanpa keterangan yang jelas, memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan bagi karyawan yang melanggar. Sedangkan untuk bersikap jujur dalam pekerjaan adalah hal penting untuk menjalani pekerjaan yang menuntut berhubungan langsung dengan personality ( perorangan ) yang bermacam-macam karakter.

b.      Prinsip Objektivitas
Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak ( undue influence ) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan professional atau pertimbangan bisnisnya.
* Mengutamakan pekerjaan yang benturan dengan kepentingan pribadi yang membawa pengaruh tidak layak terhadap pekerjaan yang berhubungan dengan orang banyak.

c.       Prinsip Kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian professional ( Professional Competence dan Due Care )
Setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa professional yang diberikan secara kompeten berdasarkan kepentingan terkini dalam praktik, perundang-undangan dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap Praktisi harus bertindak secara professional dan sesuai dengan standar profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
* Dalam pekerjaan yang banyak berhubungan dengan orang banyak menuntut kecermatan dan kehatian-hatian, kecermatan dalam bekerja mengurusi administrasi perorangan dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan bagi karyawan yang bermasalah dan kehati-hatian dalam membuat laporan penggajian untuk karyawan yang digaji berdasarkan sistem borongan, kehati-hatian dalam membuat masa training atau kontrak karyawan, serta kehati-hatian melaporkan absensi masing – masing departemen setiap bulan.

d.      Prinsip Kerahasiaan
Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan professional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hokum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan professional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
* Prinsip kerahasiaan dalam pekerjaan yang saya jalani sangat banyak diantaranya berurusan dengan kerahasiaan data seperti : data diri karyawan, kontrak karyawan, gaji karyawan, karyawan bermasalah, penilaian kinerja karyawan yang habis masa training maupun habis kontrak. Kerahasiaan dalam departemen HRD sangat banyak dan rentang terhadap kebocoran yang menyangkut data – data rahasia karyawan yang bekerja didalam nya.

e.       Prinsip Perilaku Profesional
Setiap Praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
* Pekerjaan dibidang HRD harus sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku pada perusahaan agar bekerja sesuai dengan ketentuan. Dengan adanya peraturan yang mengikat, dapat menghindari tindakan yang mungkin membahayakan kebocoran data rahasia perusahaan atau data karyawan. Setiap profesi yang ditekuni selalu menuntut perilaku profesional yang saling menguntungkan bagi yang bekerja maupun perusahaan yang memperkerjakan nya.