TUGAS ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK AKUNTANSI

TUGAS SOFT SKILL

NAMA     : NINDA SARI AGUSTIN
NPM        : 27209050
KELAS   : 5EB15 ( IKUT KELAS 4EB15 )
MT.KUL : ETIKA PROFESI AKUNTANSI
MATERI : ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI
SUMBER : BUKU KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
PENERBIT : IAPI ( IKATAN AKUNTAN PUBLIK INDONESIA ), SALEMBA EMPAT TAHUN 2008. KETUA IAPI : TIA ADITYASIH.



                                                  TUGAS WAJIB

  1. ETIKA PROFESI DAN KASUS
Prinsip Dasar Etika Profesi
Setiap Praktisi wajib mematuhi prinsip dasar etika profesi dibawah ini :
  1. Prinsip Integritas
Setiap Praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan professional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaan nya.
  1. Prinsip Objektivitas
Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak ( undue influence ) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan professional atau pertimbangan bisnisnya.
  1. Prinsip Kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian professional ( Professional Competence dan Due Care )
Setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa professional yang diberikan secara kompeten berdasarkan kepentingan terkini dalam praktik, perundang-undangan dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap Praktisi harus bertindak secara professional dan sesuai dengan standar profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
  1. Prinsip Kerahasiaan
Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan professional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hokum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan professional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
  1. Prinsip Perilaku Profesional
Setiap Praktisi wajib mematuhi hokum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

KASUS / ANCAMAN, PENCEGAHAN dan PENYELESAIAN MASALAH ETIKA PROFESI

Kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terancam oleh berbagai situasi. Ancaman tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
  1. Ancaman kepentingan pribadi, yaitu ancaman yang terjadi sebagai akibat dari Kepentingan Keuangan ( Suatu penyertaan dalam saham atau efek ekuitas lainnya, atau suatu pemerolehan hutang, pinjaman,atau instrument hutang lainnya, dari suatu entitas, termasuk hak dan kewajiban untuk mendapatkan penyertaan atau pemerolehan tersebut serta hasil yang terkait secara langsung dengannya) maupun kepentingan lainnya dari Praktisi maupun anggota Keluarga Langsung ( Suami atau istri atau orang yang menjadi tanggungan ) atau anggota Keluarga Dekat ( Orang tua, anak, atau saudara kandung yang bukan merupakan anggota keluarga langsung ) dari Praktisi.
  2. Ancaman telaah-pribadi, yaitu ancaman yang terjadi ketika pertimbangan yang diberikan sebelumnya harus dievaluasi kembali oleh Praktisi yang bertanggungjawab atas pertimbangan tersebut.
  3. Ancaman advokasi, yaitu ancaman yang terjadi ketika Praktisi menyatakan sikap atau pendapat mengenai suatu hal yang dapat mengurangi okjektivitas selanjutnya dari Praktisi tersebut.
  4. Ancaman kedekatan, yaitu ancaman yang terjadi ketika Praktisi terlalu bersimpati terhadap kepentingan pihak lain sebagai akibat dari kedekatan hubungannya dan,
  5. Ancaman intimidasi, yaitu ancaman yang terjadi ketika ketika Praktisi dihalangi untuk bersikap objektif.
Pencegahan
Pencegahan yang dapat menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima dapat diklasifikasikan sebagai berikut
  1. Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan, atau peraturan, yang mencakup beberapa hal diantaranya sebagai berikut :
    1. Persyaratan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman untuk memasuki profesi.
    2. Persyaratan pengembangan dan pendidikan professional berkelanjutan.
    3. Peraturan tata kelola perusahaan.
    4. Standar profesi
    5. Prosedur pengawasan dan pendisiplinan dari organisasi profesi atau regulator.
    6. Penelaahan eksternal oleh pihak ketiga yang diberikan kewenangan hokum atas laporan, komunikasi, atau informasi yang dihasilkan oleh Praktisi.
  2. Pencegahan dalam lingkungan kerja.
    1. Sistem pengaduan yang efektif dan dan diketahui secara umum yang dikelola oleh pemberi kerja, profesi, atau regulator, yang memungkinkan kolega, pemberi kerja, dan anggota masyarakat untuk melaporkan perilaku Praktisi yang tidak professional atau tidak sesuai dengan etika profesi.
    2. Kewajiban yang dinyatakan secara tertulis dan eksplisit untuk melaporkan pelanggaran etika profesi yang terjadi.

Penyelesaian Masalah yang terkait dengan etika profesi
Dalam mengevaluasi kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, Praktisi mungkin diharuskan untuk menyelesaikan masalah dalam penerapan prinsip dasar etika profesi.
Ketika memulai proses penyelesaian masalah yang terkait dengan etika profesi, baik secara formal maupun informal, setiap Praktisi baik secara individu maupun bersama-sama dengan koleganya,harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Fakta yang relevan
  2. Masalah etika profesi yang terkait
  3. Prinsip dasar etika profesi yang terkait dengan masalah etika profesi yang dihadapi
  4. Prosedur internal yang berlaku
  5. Tindakan alternatif
Setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, Praktisi harus menentukan tindakan yang sesuai dengan prinsip dasar etika profesi yang diidentifikasi. Praktisi harus mempertimbangkan juga akibat dari setiap tindakan yang dilakukan. Jika masalah etika profesi tersebut tetap tidak dapat diselesaikan, maka Praktisi harus berkonsultasi dengan pihak yang tepat pada KAP ( Kantor Akuntan Publik ) tempatnya bekerja untuk membantu menyelesaikan masalah etika profesi tersebut.
Jika masalah etika profesi melibatkan konflik dengan, atau dalam, organisasi klien atau pemberi kerja, maka Praktisi harus mempertimbangkan untuk melakukan konsultasi dengan pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit.
Praktisi sangat dianjurkan untuk mendokumentasikan substansi permasalahan dan rincian pembahasan yang dilakukan atau keputusan yang diambil yang terkait dengan permasalahan tersebut.



  1. KODE ETIK AKUNTANSI
KASUS IMBALAN JASA PROFESIONAL DAN BENTUK REMUNERASI LAINNYA
Dalam melakukan negosiasi mengenai jasa professional yang diberikan, Praktisi dapat mengusulkan jumlah imbalan jasa professional yang dipandang sesuai. Fakta terjadinya jumlah imbalan jasa professional yang diusulkan oleh Praktisi yang satu lebih rendah dari Praktisi yang lain bukan merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi. Namun demikian, ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat saja terjadi dari besaran imbalan jasa professional yang diusulkan. Sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi tehadap kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian professional dapat terjadi ketika besaran imbalan jasa professional yang diusulkan sedemikian rendahnya, sehingga dapat mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya perikatan dengan baik berdasarkan standar teknis dan standar profesi yang berlaku.
Signifikansi ancaman akan tergantung dari beberapa faktor, seperti besaran imbalan jasa profesionalyang diusulkan, serta jenis dan lingkup jasa professional yang diberikan. Sehubungan dengan potensi ancaman tersebut, pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ketingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain :
  1. Membuat klien menyadari persyaratan dan kondisi perikatan, terutama dasar penentuan besaran imbalan jasa professional, serta jenis dan lingkup jasa professional yang diberikan.
  2. Mengalokasikan waktu yang memadai dan menggunakan staf yang kompeten dalam perikatan tersebut.
Imbalan jasa professional yang bersifat kontinjen telah digunakan secara luas untuk jasa professional tertentu selain jasa assurance. Namun demikian, dalam situasi tertentu imbalan jasa professional yang bersifat kontinjen dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, yaitu ancaman kepentingan pribadi terhadap objektivitas. Signifikansi ancaman tersebut akan tergantung dari beberapa faktor sebagai berikut :
  1. Bersifat perikatan
  2. Rentang besaran imbalan jasa profesional yang dimungkinkan
  3. Dasar penetapan besaran imbalan jasa profesional
  4. Ada tidaknya penelaahan hasil pekerjaan oleh pihak ketiga yang independen
Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancamna selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untukmenghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ketingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup :
a. Perjanjian tertulis dengan klien yang dibuat di muka mengenai dasar penentuan imbalan jasa profesional.
b. Pengungkapan kepada pihak pengguna hasil pekerjaan Praktisi mengenai dasar penentuan imbalan jasa profesional.
  1. Kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.
d. Penelaahan oleh pihak ketiga yang objektif terhadap hasil pekerjaan Praktisi.
Seorang Praktisi tidak boleh membayar atau menerima imbalan jasa profesional rujukan atau komisi, kecuali jika Praktisi telah menerapkan pencegahan yang tepat untuk mengurangi ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain :
a. Mengungkapkan kepada klien mengenai perjanjian pembayaran atau penerimaan imbalan jasa profesional rujukan kepada Praktisi lain atas suatu perikatan.
b. Memperoleh persetujusn dimuka dari klien mengenai penerimaan komisi dari dari pihak ketiga atas penjualan barang atau jasa kepada klien.



TUGAS BEBAS

PENERIMAAN HADIAH ATAU BENTUK KERAMAHTAMAHAN LAINNYA

Praktisi maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya mungkin saja ditawari suatu hadiah atau bentuk keramah-tamahan lainnya ( hospitally ) oleh klien. Penerimaan pemberian tersebut dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi terhadap objektivitas dapat terjadi ketika hadiah dari klien diterim, atau ancaman intimidasi terhadap objektivitas dapat terjadi sehubungan dengan kemungkinan dipublikasikannya penerimaan hadiah tersebut.
Signifikansi ancaman sangat beragam, tergantung dari sifat, nilai, dan maksud dibalik pemberian tersebut. Jika pemberian tersebut disimpulkan oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan sebagai pemberian yang secara jelas tidak signifika, maka Praktisi dapat menyimpulkan pemberian tersebut sebagai pemberian yang diberikan dalam kondisi bisnis normal, yaitu pemberian yang tidak dimaksudkan untuk memengaruhi pengambilan keputusan atau untuk memperoleh informasi. Dalam kondisi demikia, Praktisi dapat menyimpulkan tidak terjadinya ancaman yang signifikan terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
Jika ancaman yang dievaluasi merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Jika ancaman tersebut tidak dapat dihilangkan atau dikurangi ke tingkat yang dapat diterima, maka Praktisi tidak diperbolehkan untuk menerima pemberian tersebut.