Sabtu, 27 November 2010

TUGAS SOFTSKILL PELANGGARAN ETIKA DLM KESEHARIAN

NAMA : NINDA SARI AGUSTIN
KELAS : 4EB15
NPM  : 27209050
Tugas : Tugas Etika Profesi (Pelanggaran etika dalam kehidupan sehari-hari )

Sudah ada banyak peraturan yang dikeluarkan oleh pihak PEMDA, tapi ternyata masih banyak juga yang secara kolektif melanggarnya, biasa terjadi di mana-mana. Para pelanggar merasa berbagi "rasa berdosa" bersama terhadap para pelanggar lainnya. Dan jika suatu saat tertangkap oleh petugas, para pelanggar malahan menyalahkan petugas karena tidak menindak pelanggar yang lain.
sampai hari ini masih pengendara mobil melalui lajur busway. Kemacetan selalu menjadi alasan. dengan melanggar peraturan tersebut bukan berarti juga menghilangkan kemacetan yang ada. lajur busway yang awalnya kosong bisa tiba-tiba menjadi ramai jika satu mobil saja masuk ke dalamnya... Spontan mobil-mobil lain ikutan melanggar dan masuk ke lajur busway. Dari yang tadinya pelanggaran personal menjadi pelanggaran kolektif.
Para pejalan kaki juga suka sembarangan menyeberang jalan. Tak peduli apakah zebra cross ada di sana. Padahal (terutama malam hari) hal itu sangatlah membahayakan pejalan kaki itu sendiri. Tak sedikit para penyebrang liar yang akhirnya tertabrak oleh mobil yang melintas
Paling parah adalah sepeda motor.  motor-motor itu melaju Salib sana salib sini tanpa memperdulikan pengguna jalan lain. Sepertinya di Jakarta berjalan di trotoar bukan lagi menjadi hal yang aman bagi pejalan kaki.
Jakarta. Januari 2010
Aksi massa mengkritisi 100 hari Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Wakil Presiden Boediono berpusat di Istana Negara .Mengakibatkan banyak kendaraan berebut masuk jalur busway untuk menghindari massa yang berjalan dari Bundaran Hotel Indonesia menuju Istana Negara.
Kejadian tersebut mengakibatkan kesemrautan bagi para pengguna busway yang mengalami keterlambatan sampai ke tempat tujuan.

Jumat, 19 November 2010

TUGAS SOFSKILL ETIKA PROFESI DUNIA KERJA

Nama              :  Ninda Sari Agustin
Kelas              :  4EB15
NPM               :  27209050
Tugas              :  Etika Profesi
                           Tentang : Etika Profesi Dalam Pekerjaan

Dalam tugas ini saya menceritakan tentang pekerjaan saya sebagai Personal Administrasi HRD di sebuah perusahaan farmasi dan sebagai bahan nya diambil dengan menggunakan prinsip dasar etika profesi.

a.       Prinsip Integritas
Setiap Praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan professional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaan nya.
* Didalam dunia kerja yang saya jalani sehari-hari menuntut untuk tegas dalam artian saat nya tegas kepada karyawan yang melakukan penyimpangan dalam pekerjaan nya sebagai contoh: melakukan tindakan kriminalitas ( pencurian aset / produk  perusahaan ), tidak masuknya karyawan dalam beberapa hari tanpa keterangan yang jelas, memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan bagi karyawan yang melanggar. Sedangkan untuk bersikap jujur dalam pekerjaan adalah hal penting untuk menjalani pekerjaan yang menuntut berhubungan langsung dengan personality ( perorangan ) yang bermacam-macam karakter.

b.      Prinsip Objektivitas
Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak ( undue influence ) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan professional atau pertimbangan bisnisnya.
* Mengutamakan pekerjaan yang benturan dengan kepentingan pribadi yang membawa pengaruh tidak layak terhadap pekerjaan yang berhubungan dengan orang banyak.

c.       Prinsip Kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian professional ( Professional Competence dan Due Care )
Setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa professional yang diberikan secara kompeten berdasarkan kepentingan terkini dalam praktik, perundang-undangan dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap Praktisi harus bertindak secara professional dan sesuai dengan standar profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
* Dalam pekerjaan yang banyak berhubungan dengan orang banyak menuntut kecermatan dan kehatian-hatian, kecermatan dalam bekerja mengurusi administrasi perorangan dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan bagi karyawan yang bermasalah dan kehati-hatian dalam membuat laporan penggajian untuk karyawan yang digaji berdasarkan sistem borongan, kehati-hatian dalam membuat masa training atau kontrak karyawan, serta kehati-hatian melaporkan absensi masing – masing departemen setiap bulan.

d.      Prinsip Kerahasiaan
Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan professional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hokum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan professional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
* Prinsip kerahasiaan dalam pekerjaan yang saya jalani sangat banyak diantaranya berurusan dengan kerahasiaan data seperti : data diri karyawan, kontrak karyawan, gaji karyawan, karyawan bermasalah, penilaian kinerja karyawan yang habis masa training maupun habis kontrak. Kerahasiaan dalam departemen HRD sangat banyak dan rentang terhadap kebocoran yang menyangkut data – data rahasia karyawan yang bekerja didalam nya.

e.       Prinsip Perilaku Profesional
Setiap Praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
* Pekerjaan dibidang HRD harus sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku pada perusahaan agar bekerja sesuai dengan ketentuan. Dengan adanya peraturan yang mengikat, dapat menghindari tindakan yang mungkin membahayakan kebocoran data rahasia perusahaan atau data karyawan. Setiap profesi yang ditekuni selalu menuntut perilaku profesional yang saling menguntungkan bagi yang bekerja maupun perusahaan yang memperkerjakan nya.