Rabu, 16 Maret 2011

PT,CV dan Koperasi

1. Pengertian PT
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
2. Syarat Umum PT
SYARAT-SYARAT UMUM PT
(PERSEROAN TERBATAS )
Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  10. Siap di survey
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia , kecuali PT. PMA
SYARAT UMUM PT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
2. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris.
3. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
4. Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
5. Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan.
6. Perseroan Terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
7. Menteri adalah Menteri Kehakiman Republik Indonesia .
Pasal 2
Kegiatan perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Pasal 3
(1) Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila :
a. persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan; atau
d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.
Pasal 4
Terhadap perseroan berlaku Undang-undang, Anggaran Dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 5
Perseroan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 6
Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang ditentukan dalam Anggaran Dasar
3. Beda PT, Cv dan Koperasi
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 kelompok atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
  • Sekutu aktif adalah kelompok yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah kelompok yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha dan Warta Warga Gunadarma

PENGERTIAN HUKUM


Pengertian Hukum
Sumber Tulisan : Buku Hukum Dalam Ekonomi Edisi Kedua
Karangan : Elsi Kartika Sari,S.H.,M.H
Advendi Simanunsong,S.H.,M.H

Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum :

1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
6. Van Kan
Menurut Van kan definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Kemudian ,Van kan berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian. dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan – kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib.Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat .
7. Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umum nya dikenakan sanksi.
Kemudian, Wiryono Kusumo berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagian, dan ketertiban dalam masyarakat.



HUKUM PERUSAHAAN
Pengertian Perusahaan
a. Menurut pemerintah Belanda:
Yaitu sekelompok perbuatan-perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus dengan terang-terangan dalam kedudukan tertentu dan untuk mendapat laba.
b. Menurut Molen Graaff
Adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan  secara terus menerus bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan memperniagakan/memperoleh barang-barang atau dengan mengadakan perjanjian dagang.


http://rosita.staff.uns.ac.id/2010/07/23/pihak-phak-dalam-perusahaan-dan-sumber-hukum-perusahaan/

KEDUDUKAN HUKUM PERUSAHAAN DALAM HUKUM INDONESIA
A. Jika dilihat dari subyeknya, maka Subyek  Hukum :
l Pribadi kodrati
l Pribadi hukum
B. Jika dilihat dari obyeknya, maka:
 Dapat berupa benda baik berwujud atau  
     immaterial
C. Jika dilihat dari hubungan hukumnya, maka
 Berasal dari perikatan karena perjanjian atau undang undang

Hukum Perusahaan dalam praktek diatur
dalam :
lKUH Perdata
lKUH Dagang
lPeraturan lain diluar KUH Perdata dan KUHD  mis:
lUU No. 1/1995 Tentang PT;
lUU Pasar Modal;
lKebiasaan-kebiasaan yang berlaku