Rabu, 16 Maret 2011

PENGERTIAN HUKUM


Pengertian Hukum
Sumber Tulisan : Buku Hukum Dalam Ekonomi Edisi Kedua
Karangan : Elsi Kartika Sari,S.H.,M.H
Advendi Simanunsong,S.H.,M.H

Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum :

1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
6. Van Kan
Menurut Van kan definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Kemudian ,Van kan berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian. dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan – kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib.Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat .
7. Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umum nya dikenakan sanksi.
Kemudian, Wiryono Kusumo berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagian, dan ketertiban dalam masyarakat.



HUKUM PERUSAHAAN
Pengertian Perusahaan
a. Menurut pemerintah Belanda:
Yaitu sekelompok perbuatan-perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus dengan terang-terangan dalam kedudukan tertentu dan untuk mendapat laba.
b. Menurut Molen Graaff
Adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan  secara terus menerus bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan memperniagakan/memperoleh barang-barang atau dengan mengadakan perjanjian dagang.


http://rosita.staff.uns.ac.id/2010/07/23/pihak-phak-dalam-perusahaan-dan-sumber-hukum-perusahaan/

KEDUDUKAN HUKUM PERUSAHAAN DALAM HUKUM INDONESIA
A. Jika dilihat dari subyeknya, maka Subyek  Hukum :
l Pribadi kodrati
l Pribadi hukum
B. Jika dilihat dari obyeknya, maka:
 Dapat berupa benda baik berwujud atau  
     immaterial
C. Jika dilihat dari hubungan hukumnya, maka
 Berasal dari perikatan karena perjanjian atau undang undang

Hukum Perusahaan dalam praktek diatur
dalam :
lKUH Perdata
lKUH Dagang
lPeraturan lain diluar KUH Perdata dan KUHD  mis:
lUU No. 1/1995 Tentang PT;
lUU Pasar Modal;
lKebiasaan-kebiasaan yang berlaku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar